Selasa, 01 April 2008

Kriteria Wajib Pembina IRM ranting Sekolah

(KPSDM PP IRM)

Ikatan Remaja Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah berbasiskan pelajar di sekolah-sekolah. Keberadaan IRM sebagai sarana pembelajaran dakwah bagi siswa-siswa di sekolah Muhammadiyah. Dari IRM-lah mereka akan mengenal lebih jauh apa dan bagaimana Muhammadiyah. Dalam proses pembelajaran tersebut, dibutuhkan seorang pembimbing yang mampu mengarahkan dan menjadi inspirasi bagi para aktivis-aktivis IRM Ranting.

Karena itu, keberadaan seorang pembina IRM di ranting sekolah sangatlah dibutuhkan. Pembina harus mampu memosisikan diri sebagai seorang pembimbing, inspirator, partner, sekaligus sahabat dalam melakukan proses pengembangan potensi siswa dan dalam melakukan kaderisasi di lingkungan sekolah Muhammadiyah. Hal ini dimaksudkan, agar keberadaan para pelajar terus berkembang dalam rangka penjagaan ideologi mereka.

Lebih baik lagi, jika pembina IRM adalah mereka yang sekarang sedang aktif di di struktur IRM. Hal ini dimaksudkan, agar para aktivis IRM memiliki lahan untuk berjuang dan berdakwah, serta mampu mengkatualisasikan apa yang telah dikonsepkan dalam pertemuan-pertemuan berskala nasional ke grassroot (ranting).

Jadi, mereka benar-benar memiliki lahan garap yang jelas dan ketika mereka berbicara tentang IRM, memang berdasarkan basis di bawah. Ini pula yang menjadi kritik terhadap para aktivis IRM, bahwa ketika mereka ingin melakukan analisis terhadap problem-problem IRM tidak berdasarkan data dan fakta.

Untuk mewujudkan cita-cita di atas perlu disusun kriteria-kriteria calon pembina IRM ranting. Berikut ini adalah kriteria-kriteria calon pembina IRM:

  • Memiliki pengetahuan yang baik tentang keislaman.
  • Memiliki pemahaman yang baik tentang Muhammadiyah beserta ortom-ortomnya.
  • Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang kuat dalam berjuang.
  • Diutamakan mereka yang sedang aktif di struktur IRM, baik di tingkat Cabang, Daerah, Wilayah, maupun Pusat.
  • Mampu melakukan transfomasi ide-ide kekinian dalam IRM. Artinya, pembina IRM harus selalu mengikuti perkembangan dan keputusan-keputusan terbaru dalam IRM, terutama Pascamuktamar.
  • Jika kriteria nomor 3 dan 4 tidak ditemukan, maka pembina IRM harus sudah pernah aktif di salah satu Ortom Muhammadiyah dan sekarang sedang aktif di salah satu otom yang lain atau di struktur Muhammadiyah.
  • Jika kriteria nomor 5 tidak didapatkan juga, maka pembina IRM adalah orang yang sedang aktif di struktur Muhammadiyah, baik di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, maupun Pusat.
  • Pembina IRM ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen PDM setempat atas rekomendasi kepala sekolah di mana pembina IRM berada. Keputusan tersebut diminta pertimbangan juga kepada PD IRM setempat.

Tidak ada komentar: